PENDAHULUAN
Hubungan persaudaraan dapat terpecahbelah jika dalam masalah pembagian harta waris tidak dilakukan dengan adil dan tidak berdasarkan landasan hukum. Untuk menghindari masalah tersebut, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan tepat,dan salah satu caranya adalah menggunakan hukum waris menurut undang-undang yang berlaku.
Banyak permaslahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak puas dengan hak waris yang ia terima atau ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang aturan yang akan mereka gunakan dalam pembagian harta waris.
Oleh karenanya, dalam pembagian harta waris harus dilihat terlebih dahulu aturan mana yang akan digunakan para ahli waris dalam penyelesaian pembagian hak waris. Disini pemakalah akan membahas tentang hukum waris di Indonesia.
PEMBAHASAN
1. Perihal Waris pada Umumnya
Istilah hukum waris dalam Perdata Barat disebut dengan Efrecht. Hukum waris diatur dalam Buku II KUH Perdata, yaitu pasal 830 sampai dengan pasal 1130. Buku II KUH Perdata ini berkaitan dengan Hukum Kebendaan.
Selain dalam Buku II KUH Perdata, hukum waris juga diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Adapun dalam masyarakat Indonesia juga berlaku ketentuan waris adat yang sifatnya merupakan hukum tidak tertulis.
Hukum waris dalam KUH Perdata pasal 830 adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam terdiri dari 4 bab dan 23 pasal yaitu 171-193. Pada pasal 171 berisi tentang penjelasan tentang hukum waris, pewaris (muwarrits), ahli waris (waritsun), harta peninggalan (waratsah), harta warisan (tirkah), wasiat, hibah, anak angkat, dan baitu mal (Balai Harta Keagamaan).
Wasiat dan hibah masuk ke dalam kategori waris, karena jika ada seseorang yang tidak akan mendapatkan waris karena terhalang oleh ahli waris lain, seorang pewaris dapat memberikan sebelum meninggalnya dengan cara berwasiat atau hibah.
Salah satu orang yang tidak berhak menerima waris adalah anak angkat, oleh karena itu pewaris dapat memberikan harta peninggalannya dengan cara berwasiat atau hibah. Wasiat dan hibah juga dapat diberikan kepada lembaga termasuk hal ini adalah lembaga keagamaan seperti masjid, madrasah dan yayasan.
Menurut undang-undang, ada dua cara untuk menyelenggarakan pembagian warisan, yaitu:
a. Pewarisan menurut undang-undang ialah pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris
b. Pewaris berwasiat yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan atas kehendak terakhir (wasiat) si pewaris
Dalam hukum waris berlaku beberapa asas :
- Bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda (yang dapat dinilai dengan uang) saja yang dapat diwariskan
- Bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.
Dalam undang-undang pun telah ditetapkan bahwa orang-orang yang berhubung jabatan atau pekerjaannya dengan si meninggal, tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari suatu surat wasiat yang diperbuat oleh si meninggal, misalnya notaris yang membuatkan surat wasiat.
Seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
a. Divonis telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukum 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
2. Hak Mewarisi Menurut Undang-Undang
Garis kekeluargaan untuk menetapkan warisan dapat dibedakan menjadi :
1. Garis menegak (line), ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain misalnya bapak kakek- kakek- bapak- anak- cucu dihitung menurun, kalu sebaliknya dihitung menanjak.
2. Garis mendatar (zijlinie), ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain, misalnya paman bapak- paman- keponakan- dan seterusnya.
Dalam B.W.(Burgerlijk Wetboek) kita, terdapat 4 golongan ahli waris yang bergilir berhak atas harta warisan dengan penggantian. Apabila ada ahli waris dari golongan ke-1, maka golongan-golongan yang lain tidak berhak; dan jika golongan ke-1 ini tidak ada, maka golongan ke-2 yang berhak, demikian seterusnya.
Keempat golongan itu adalah :
1. Anak-anak dan/atau keturunannya dan janda
2. Orang tua, saudara-saudara sekandung dan / atau anak-anak keturunannya
3. Kakek-kakek dan nenek-nenek, dan leluhur seterusnya ke atas dari pewaris
4. Sanak keluarga yang lebih jauh dalam garis ke samping sampai derajat ke-6, yaitu saudara-saudara sepupu dari pewaris.
3. Menerima atau Menolak Warisan
Jika terbuka suatu warisan, seorang ahli waris dapat memilih menerima atau menolak warisan itu, atau ada pula kemungkinan untuk menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal, yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.
Dalam pasal 1045 B.W. berbunyi “ Tak seorang pun wajib untuk menerima harta peninggalan yang diberikan kepadanya.” Tetapi warisan harus diterima atau ditolak untuk bagiannya oleh setiap ahli waris, tidak dapat menerima atau menolak sebagian.
Peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal penerimaan atau penolakan warisan secara ringkas dadalah sebagai berikut :
a. Orang yang meninggalkan warisan, tidak diperbolehkan membatasi hak seorang ahli waris untuk memilih antara kemungkinan menerima penuh, menolak atau menerima warisannya dengan beryarat.
b. Pemilihan antara tiga kemungkinan tersebut oleh seorang waris tak dapat dilakukan selama warisan belum berbuka.
c. Pemilihan tidak boleh digantungkan pada suatu ketetapan waktu atau suatu syarat.
d. Pemilihan tidak dapat dilakukan hanya mengenai sebagian saja dari warisan yang jatuh kepada seseorang, artinya jika seorang ahli waris menerima atau menolak, perbuatan itu selalu mengenai seluruh bagiannya dalam warisan.
e. Menyatakan menerima atau menolak suatu warisan, adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam lapangan hukum kekayaan.
f. Jika seorang ahli waris sebelum menentukan sikapnya, ia meninggal, maka haknya untuk memilih beralih kepada ahli waris-ahli warisnya.
4. Perihal Wasiat atau Testament
Wasiat ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal.
Pada pasal 931 B.W.menentukan bahwa surat wasiat dapat dibuat dengan tiga macam cara, yaitu:
1. Dengan suatu akta olografis atau ditulis tangan. Menurut Code, untuk berlakunya testament olografis, tidak ada syarat bahwa harus disimpan oleh notaris. Pewaris dapat menggunakan seluruh harta peninggalannya dengan surat yang ditulis, ditandatangani serta ditanggali dan disimpannya sendiri.
2. Dengan akta umum. Pembuatan akta umum ini dapat dilakukan dengan dihadiri orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan itu, namun tidak disebutkan dalam akta.
3. Penentuan rahasia atau tertutup. Surat wasiat itu dapat ditulis oleh pewaris atau orang lain, tetapi harus ditandatangani oleh pewaris sendiri. Kertas yang memuat penetapan-penetapan atau kertas yang digunakan untuk sampul, harus ditutup atau disegel. Pewaris juga harus menyampaikan surat wasiat tertutup dan bersegel kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi.
Suatu testament dapat ditarik kembali setiap waktu. Hanya pemberian warisan yang telah diletakkan dalam suatu perjanjian perkawinan, tidak boleh ditarik kembali. Sebab, sifatnya perjanjian perkawinan, hanya satu kali dibuat dan tidak dapat diubah atau ditarik kembali. Penarikan kembali testament dapat dilakukan dengan cara :
1. Pencabutan secara tegas, yaitu dengan dibuatnya testament baru di mana diterangkan secara tegas bahwa testament yang dahulu ditarik kembali.
2. Pencabutan secara diam-diam, yaitu dengan dibuatnya testament baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan testament yang lama.
5. Legitieme Portie (Bagian Waris Menurut Undang-Undang)
Para ahli waris dalam garis lencang baik ke bawah maupun ke atas, berhak atas suatu “legitieme portie”, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Peraturan mengenai legitieme portie ini oleh undang-undang dipandang sebagai suatu pembatasan kemerdekaan seseorang untuk membuat wasiat atau testament menurut kehendak hatinya sendiri.
Tentang berapa besarnya legitieme portie bagi anak-anak yang sah ditetapkan oleh pasal 914 B.W., sebagai berikut :
1. Jika hanya ada seorang anak yang sah, maka legitieme portie berjumlah separuh dari bagian yang sebenarnya, akan diperolehnya sebagai ahli waris dalam undang-undang.
2. Jika ada dua orang anak yang sah, maka jumlah legitieme portie untuk masing-masing 2/3 dari bagian yang sebenarnya akan diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
3. Jika ada tiga orang anak yang sah atau lebih tiga orang, maka jumlah legitieme portie itu menjadi ¾ dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh masing-masing sebagai ahli waris menurut undang-undang.
Bagi seorang ahli waris dalam garis lencang ke atas, menurut pasal 915 jumlah legitieme portie selalu separuh dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang. Begitu pula menurut pasal 916 jumlah legitieme portie bagi seorang anak yang lahir di luar perkawinan yang telah diakui, adalah separuh dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
6. Executeur-Testamentair dan Bewindvoerder
Orang yang akan dapat warisan, berhak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang executeur-testamentair atau pelaksanaan-wasiat, yang ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal.
Setiap orang dapat menjadi excuteur. Pasal 1006 B.W.tidak memperkenankan :
a. Wanita-wanita yang kawin.
b. Orang-orang yang belum dewasa
c. Orang yang ditempatkan di bawah kuratel
d. Mereka semua yang tidak berwenang untuk menyelenggarakan perikatan.
Di dalam penunjukan itu, kepada executeur tersebut dapat diberikan kekuasaan untuk menarik semua atau sebagian benda-benda yang termasuk warisan dalam kekuasaannya. Tetapi ia tidak boleh menguasai benda-benda itu lebih dari satu tahun lamanya.
Diantara tugas-tugas dari ececuteure, adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi orang-orang yang diberikan legaat oleh si meninggal sungguh-sungguh menerima pemberian legaatnya masing-masing.
b. Membuat rincian mengenai harta peninggalan
c. Menyegel harta peninggalan
d. Berwenang menagih piutang dari harta peninggalan
Orang yang akan meninggalkan warisan, berhak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang bewindvoerder yang ditugaskan untuk mengurus kekayaan itu, sedangkan ahli waris hanya dapat menerima penghasilannya saja dari kekayaan tersebut. Bewind ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai kekayaan itu dalam waktu yang singkat dihabiskan oleh ahli waris tadi.
7. Harta Peninggalan yang Tidak Terurus
Jika setelah lewat tiga tahun terhitung mulai terbukanya warisan belum juga ada seorang ahli waris yang tampil ke muka atau melaporkan diri, maka pengurusan harta peninggalan itu akan dilakukan oleh negara, yang akan berhak untuk mengambil penguasaan atas segala barang warisan yang kemudian harta peninggalan itu akan menjadi milik negara.
Seperti telah ditentukan oleh pasal 520 B.W., yaitu “benda-benda pewaris yang meninggal dunia tanpa ahli waris, atau yang harta peninggalannya telah ditinggalkan atau diterlantarkan, menjadi milik Negara.” Menurut pasal 832 ayat 2 B.W., “ Negara wajib memenuhi hutang-hutang sejauh nilai dari benda-benda itu mencukupi.”
Kasus di mana suatu harta peninggalan dipandang tidak dikelola, disebutkan dalam pasal 1126 B.W. kasus ini, adalah :
1. “Jika pada waktu harta peninggalan terbuka, tidak ada orang yang tampil untuk menuntut haknya.”
2. “Jika ahli waris yang dikenal menolak warisan yang sama.”
Untuk harta peninggalan yang tidak ada pengelolanya, maka dalam harta peninggalan terbuka itu, diangkat seorang kurator “atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas usul yang disertai dengan penjelasan dari penuntut umum/jaksa”(Pasal 1127 ayat 1 B.W.).
Adapun tugas dari kurator tersebut adalah :
a. Menyegel serta menyuruh notaris untuk membuat rincian harta peninggalan.
b. Mengelola dan membereskan harta peninggalan
c. Melakukan pemanggilan melalui surat kabar atau dengan cara lainnya untuk melacak ahli waris
8. Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam berlaku bagi orang Indonesia (baik asli ataupun keturunan) yang beragama Islam berdasarkan S.1854 No.129 yang diundangkan di Belanda dengan S.1855 No.2 di Indonesia dengan S.1929 No.22, yang telah ditambah, diubah dan sebagainya terakhir dengan pasal 29 UUD 1945,jo Tap No.II/MPRS/1961 lampiran A No. 34 jo GBHN 1983 Tap No. II/MPR/1983 Bab IV.
Menurut pasal 1714 Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, ahli waris dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
1. Menurut hubungan darah, yaitu ahli waris yang timbul karena hubungan keluarga.
2. Menurut hubungan perkawinan, yaitu ahli waris yang timbul karena adanya ikatan perkawinan antara pewaris dengan ahli waris.
Perihal pembagian waris dalam Kompilasi Hukum Islam, tercantum pada 16 pasal :
- Pasal 176, bagian anak perempuan separoh harta bila sendirian, dan dua pertiga bila dua orang atau lebih
- Pasal 177, bagian ayah sepertiga bila pewaris tidak punya anak; bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian
- Pasal 178, bagian ibu seperenam bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat sepertiga. Ibu mendapat sepertiga sisa bila ada ayah.
- Pasal 179, bagian duda (suami) setengah jika pewaris tidak ada anak; dan jika ada anak, duda mendapat seperempat.
- Pasal 180, bagian janda (istri) seperempat jika pewaris tidak ada anak; dan jika ada anak, janda mendapat seperdelapan.
- Pasal 181, apabila pewaris tidak memiliki anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Pasal 182, apabila pewaris tidak ada ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan sekandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan itu bersama-sama dengan saudara perempuan sekandung atau seayah dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 2/3. Bila saudara perempuan itu bersama dengan saudara laki-laki maka bagian saudara laki-laki dua bagian saudara perempuan.
- Pasal 183, menyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
- Pasal 184, menyatakan bahwa bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga.
- Pasal 185, menyatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya kecuali mereka yang tersebut melakukan pembunuhan (Pasal 173). Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
- Pasal 186, menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dari keluarga pihak ibunya.
- Pasal 187, menyatakan bahwa bila pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan.
- Pasal 188, menyatakan bahwa para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan.
- Pasal 189, menyatakan bahwa bila harta warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
- Pasal 190, menyatakan bahwa bagi pewaris yang beristri lebih dari satu, maka masing-masing berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya. Sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak ahli warisnya.
- Pasal 191, bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.
Dalam Islam memang dikenal bagian laki-laki lebih besar daripada bagian perempuan, maka dari itu Muhammad ali al-Sabuni menerangkan beberapa alasan dari keterangan tersebut :
1. Seorang perempuan telah tercukupi biaya dan kebuthan hidupnya, dan nafkahnya dibebankan kepada anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, atau yang lain dari kerabatnya.
2. Perempuan tidak dibebani tanggung jawab untuk memberi nafkah atas seseorang, berbeda dengan laki-laki yang dibebani memberi nafkah keluarga dan kerabatnya yang lain.
3. Nafkah laki-laki lebih banyak, kewajiban kebendaannya lebih besar, begitupun dengan kebutuhan materialnya.
4. Laki-laki harus memberi mahar kepada istrinya, dan dibebani memberi nafkah finansial seperti sandang, pangan, dan papan kepada istri dan anak-anaknya.
5. Kebutuhan lain-lain keluarga seperti pendidikan, kesehatah dan kebutuhan lainnya dari istri dan anak-anak dibebankan pada suami.
KESIMPULAN
Hukum waris dalam KUH Perdata pasal 830 adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Pada dasarnya, waris adalah suatu bentuk kasih sayang seseorang, terutama dari orang yang meninggal kepada yang ditinggalkan. Namun, tidak sedikit kasih sayang tersebut berubah menjadi perpecahan karena pembagian hak waris yang dianggap tidak sama rata.
Hukum waris di Indonesia terdiri dari hukum waris menurut adat, hukum waris perdata barat, dan hukum waris Islam. Dalam setiap hukum waris tersebut membahas tentang pewaris, ahli waris, harta waris, pembagian harta waris, wasiat, dan sebagainya yang berkaitan dengan waris.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indnesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986
Kompilasi Hukum Indonesia. Departemen Agama R.I. Jakarta. 2001
Hasbiyallah. Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007
Prawirohamidjojo Soetojo. Hukum Waris Kodifikasi. Surabaya: Airlangga University Press. 2005
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2001
Tutik Titik Triwulan. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar