Kamis, 10 Februari 2011

Hukum dan Masyarakat

PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk sosial, yang tidak dapat hidup sendiri dan saling bergantung terhadap individu-individu yang lain dalam usaha melestarikan kehidupannya. Dalam hal ini, Aristoteles menyebutkan bahwa manusia adalah insan politik, yaitu manusia tidak hidup sendiri, bukan pula hanya merupakan bagian dari sebuah kelompok kecil, melainkan menjadi bagian dari suatu komunitas yang lebih besar, yaitu masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perlu adanya suatu tatanan hukum untuk menciptakan hubungan-hubungan yang tetap, tertib dan teratur antar individu-individu dalam masyarakat tersebut. Dan yang lebih penting adalah bagaimana cara mengatur kegiatan dalam masyarakat untuk menentukan dan melaksanakan tujuan bersama.

PEMBAHASAN
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum dan masyarakat bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Di mana suatu masyarakat itu berada, maka di situlah hukum ditegakkan.
A. Pengertian
1. Hukum
Para ahli hukum berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian hukum. Hal ini disebabkan karena beragamnya sudut pandang yang diambil. Berikut pendapat beberapa para ahli hukum tersebut :
- Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene bergrippen van het Burgerlijk Recht”
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

- J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
- S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
Dari beberapa pendapat para ahli sarjana hukum diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, yang dibuat oleh pihak yang berwajib, bersifat memaksa dan terdapat sanksi tegas bagi siappa saja yang melanggarnya, yang bertujuan menciptakan kehidupan yang tertib, tentram dan nyaman.
2. Masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial, dimana ia tidak dapat hidup sendiri, akan tetapi bergantung kepada individu-individu lainnya. Hidup bersama atau hidup bermasyarakat adalah sedemikian penting bagi manusia, sehingga sikap kebersamaan tidak dapat dipisahkan untuk selamanya. Manusia dapat dikatakan utuh dan sempurna bila ia hidup bersama manusia lainnaya.
Seperti halnya pengertian hukum, terdapat beberapa pendapat pula tentang pengertian masyarakat :
a. Maclver dan Page dalam bukunya “Society, an Introductory Analysis”
Masyarakat ialah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia. Keseluruhan yang selalu berubah ini kita namakan masyarakat. Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial. Dan masyarakat selalu berubah.
b. Koentjaraningrat
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Maka dapat disimpulkan, bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, yang melakukan kerjasama melalui ikatan tertentu untuk menuju tujuan tertentu sehingga terciptanya suatu kebudayaan (adat istiadat).
B. Ruang Lingkup
1. Pembuatan Hukum
Di dalam hubungan dengan masyarakat di mana pembuatan hukum itu dilakukan, orang membedakan adanya beberapa model, sedangkan pembuatan hukumnya merupakan pencerminan model-model masyarakatnya. Chambliss dan Seidman (Law, Oreder. :17,56) membuat perbedaan antara dua model masyarakat.
Model yang pertama adalah masyarakat yang sedikit sekali mengenal konflik. Yang mana dalam hal ini berdirinya masyarakat bertumpu pada kesepakatan di antara para warganya. Maka pembuatan hukum dalam masyarakat seperti itu, merupakan pencerminan nilai-nilai yang disepakati oleh warga masyarakat.
Model yang kedua adalah masyarakat yang mempunyai ciri perubahan dan konflik-konflik sosial, bukan kemantapan dan kelestarian. Di sini, nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat berada dalam konflik satu sama lain, sehingga keadaan ini juga akan tercermin dalam pembuatan hukumnya.
Seirng dengan perkembangan zaman, mengikuti pemolaan kehidupan sosial dewasa ini, maka pembuatan hukumnya harus berhadapan dengan masalah pengelolaan nilai-nilai serta kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda dan bertentangan.
2. Bekerjanya Hukum di Bidang Pengadilan
Dilihat dalam kaitan sosialnya, maka setiap pengadilan itu merupakan respons terhadap susunan masyarakat yang menjadi landasannya. Pengadilan di sini dimaksud sebagai pranata penyelesaian sengketa yang dipakai oleh suatu masyarakat.
Jika masyarakat tidak dapat menyelesaikan permasalahannya dengan mufakat, maka pengadilan bertindak dalam hal tersebut. Pengadilan menerima tugas-tugas yang harus diselesaikan yang datangnya dari masayarakat. Yang kemudian diolah menghasilkan suatu keputusan untuk masyarakat yang harus dipatuhi.
3. Pelaksana Hukum
Hukum bukan merupakan suatu hasil karya seni yang diciptakan untuk dinikmati oleh orang yang mengamatinya. Tetapi hukum diciptakan untuk dijalankan. Hukum ada, karena manusia hidup bersama-sama. Jika manusia hidup sendiri, ia tidak memerlukan hukum.
Dengan perkataan lain, hukum hanya dapat berjalan melalui manusia. Manusialah yang menciptakan hukum, dan manusialah yang menjalankan hukum tersebut, serta untuk kepentingan dan kelestarian hidup manusia pulalah hukum tersebut dijalankan.
4. Hukum dan Nilai-Nilai di dalam Masyarakat
Nilai-nilai dalam masyarakat merupakan bentukan masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat, bukan bawaan dari lahir. Baik berupa cara berpikir atau bertindak yang berfungsi sebagai pemersatu masyarakat.
Dalam hal ini hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum mencoba untuk menetapkan pola hubungan antar manusia dalam merumuskan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat.
C. Relasi antara Hukum dan Masyarakat
Setiap manusia memiliki sifat, watak, dan kehendak sendiri-sendiri. Namun di lain pihak, mereka perlu mengadakan hubungan kerjasama, tolong-menolong, dan bantu-membantu untuk memperoleh keperluan-keperluan mereka.
Sering kali keperluan-keperluan mereka searah dan sepadan, maka dalam melakukan kerjasama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan tersebut dapat segera tercapai. Namun sering kali pula keperluan-keperluan mereka satu sama lain bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian dan perselisihan yang mengganggu keserasian hidup.
Jika ketidakseimbangannya hubungan antar individu tersebut dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perselisihan hingga perpecahan pada masyarakat. Oleh karena itu, dalam hal ini masyarakat membutuhkan sesuatu yang dapat mengatur dan mengikat setiap tingkah laku manusia serta perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya.
Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama, seperti hukum dan tradisi. Oleh karena itu dalam masyarakat juga dijumpai berbagai macam norma yang masing-masing memberikan sahamnya dalam menciptakan ketertiban itu . Dan salahsatu dari norma yang menciptakan ketertiban dalam masyarakat tersebut adalah hukum.
Dengan sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur perhubungan manusia. Peraturan-peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Jika pada kenyataannya, tingkah laku manusia tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama, maka hukum bertindak memberikan sanksi terhadap pelanggarnya sebagai pemberian efek jera dan penyesalan untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Setelah hukum itu ada, maka perlu adanya kesadaran hukum. Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166).
Dalam kesadaran hukum tersebut, perlu adanya sikap toleransi. Karena setiap manusia mempunyai hak, dan hak mereka dibatasi oleh hak orang lain. Dari sinilah ketertiban masyarakat akan tercipta, karena dalam keadaan sadar jika seseorang mengganggu hak orang lain dia akan menyadari bagaimana sakitnya jika haknya digangu oleh orang lain.
Menurut Sudikno Mertokusumo , di dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada, atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berjalan dengan tertib, maka tidak akan ada orang yang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadinya pelanggaran, sengketa, bentrokan, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar, dan sebagainya.
D. Contoh dalam Masyarakat Muslim Indonesia
Islam memerintahkan untuk mengatur masyarakat yang bersandar kepada hukum untuk memelihara adanya persamaan dan keharmonisan. Keanggotaan dalam keluarga berkaitan dengan keanggotaan dalam masyarakat, sebagai sebuah sistem sosial yang besar, menurut tatanan persaudaraan seagama.
Contoh kasus masalah hukum kewarisan dalam Islam. Setiap manusia pasti akan mati, dan secara langsung semua harta akan berpindah kepada ahli warisnya. Bagaimana masalah pembagian hak waris ini jika tanpa adanya hukum?
Jika dalam hal pembagian waris tersebut setiap individu mempunyai tujuan yang sama yaitu musyawarah mufakat, maka masalah pembagian waris tersebut akan cepat terselesaikan.
Namun, telah kita ketahui manusia memiliki sifat, watak dan kehendak sendiri-sendiri, yang selalu merasa tidak puas pada setiap yang ia peroleh. Pada saat keinginan masing-masing dipertahankan tanpa adanya musyawarah mufakat, perselisihan dan perpecahan antar anggota keluarga pasti akan terjadi.
Di sinilah letak pentingnya keberadaan hukum yang mengatur dalam masalah pembagian waris. Mau tidak mau setiap ahli waris harus mematuhi pada aturan yang telah ditentukan. Karena jika tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi hukum yang mengikat. Begitu pun hukum akan bertindak tegas jika ada yang mengganggu hak bagian yang lain.
E. Penegakkan Hukum dalam Masyarakat
Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik. Namun proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.
Indonesia merupakan negara hukum, dan para pahlawan terdahulu telah menginginkan bahwa Indonesia berdiri berdasarkan atas hukum. Dengan demikian, penegakkan hukum merupahan hal yang semestinya dilakukan di negara hukum.
Dalam hal ini, mesti adanya kesinambungan antara para penegak hukum dan masyarakat. Setiap petugas penegak hukum harus bersikap tegas dan konsekuen terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Tegas dan konsekuen dalam arti tidak ragu-ragu menindak setiap pelanggaran kapan saja dan di mana saja. Karena dalam keadaan tersebut akan menimbulkan rasa aman dan tentram dalam diri masyarakat. Dan yang lebih penting lagi, para penegak hukum haruslah menjadi panutan masyarakat.
Masyarakat pun harus senantiasa mendapatkan penyadaran dan pembelajaran yang kontinyu. Maka program penyadaran, kampanye, pendidikan, apapun namanya, harus terus menerus digalakkan dengan metode yang partisipatif. Karena, adalah hak dari warganegara untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan yang tepat dan benar akan hal-hal yang penting dan berguna bagi kelangsungan hidupnya.

KESIMPULAN
Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, yang dibuat oleh pihak yang berwajib, bersifat memaksa dan terdapat sanksi tegas yang mengikat bagi pelanggarnya untuk terciptanya kehidupan yang tertib dan tentram.
Sedangkan masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, yang melakukan kerjasama melalui ikatan tertentu untuk menuju tujuan tertentu sehingga terciptanya suatu kebudayaan (adat istiadat).
Tanpa adanya hukum, hidup manusia tidak akan terarah. Karena tujuan hukum dalam mengatur tingkah laku manusia adalah untuk menuju kehidupan yang lebih baik. Hal itu pun tidak terlepas dari adanya kesinambungan yang selaras antara penegak hukum yang dijadikan sebagai panutan, hukum tegas yang mengikat, dan masyarakat yang sadar akan pentingnya hukum dalam kelangsungan kehidupannya.

DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003
Budiyanto. Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X Jilid 1. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2004
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa. 1986
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2006
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007
http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html

http://eprints.ums.ac.id/346/1/2._ZUDAN.pdf
http://herususetyo.multiply.com/journal/item/9

Tidak ada komentar: